عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ أَمَرَنَا
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِزَكَاةِ الْفِطْرِ
أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلَاةِ قَالَ فَكَانَ ابْنُ عُمَرَ يُؤَدِّيهَا قَبْلَ ذَلِكَ بِالْيَوْمِ وَالْيَوْمَيْنِ
1610. Dari
Ibnu Umar, dia berkata, "Rasulullah SAW telah memerintahkan kami untuk
menunaikan zakat fitrah sebelum orang-orang keluar shalat (Idul Fitri). "
Dia (perawi) berkata, "Ibnu Umar telah menunaikannya sehari dan dua
hari sebelum itu. " {shahih Muttafaq Alaih) Tanpa adanya tambahan kalimat "Ibnu Umar mengerjakan hal itu". Imam Bukhari juga meriwayatkan dengan redaksi yang sama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar