أَخْبَرَنَاالْأَسْوَدُ بْنُ عَامِرٍ حَدَّثَنَاشَرِيكٌ عَنْ عُثْمَانَ الثَّقَفِيِّعَنْ أَبِي لَيْلَى هُوَالْكِنْدِيُّ عَنْ سُوَيْدِ بْنِغَفَلَةَ قَالَ أَتَانَا مُصَدِّقُالنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِوَسَلَّمَ فَأَخَذْتُ بِيَدِهِ فَقَرَأْتُ فِي عَهْدِهِ أَنْلَا يُجْمَعَ بَيْنَ مُتَفَرِّقٍ وَلَايُفَرَّقَ بَيْنَ مُجْتَمِعٍ خَشْيَةَالصَّدَقَةِ
Telah
mengabarkan kepada kami Al Aswad bin 'Amir telah menceritakan kepada
kami Syarik dari Utsman Ats Tsaqafi dari Abu Laila -yaitu Al Kindi- dari
Suwaid bin Ghafalah ia berkata, " Petugas zakat Nabi shallallahu
'alaihi wasallam datang kepada kami, kemudian aku gandeng tangannya dan
aku baca pada perjanjiannya, 'Tidak boleh digabungkan antara hewan yang
terpisah, dan tidak boleh dipisahkan antara hewan yang digabungkan
karena khawatir membayar zakat."
Tidak ada komentar:
Posting Komentar