عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ بَعَثَ
النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ
عَلَى الصَّدَقَةِ فَمَنَعَ ابْنُ جَمِيلٍ وَخَالِدُ بْنُ الْوَلِيدِ
وَالْعَبَّاسُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
مَا يَنْقِمُ ابْنُ جَمِيلٍ إِلَّا أَنْ كَانَ فَقِيرًا فَأَغْنَاهُ
اللَّهُ وَأَمَّا خَالِدُ بْنُ الْوَلِيدِ فَإِنَّكُمْ تَظْلِمُونَ
خَالِدًا فَقَدْ احْتَبَسَ أَدْرَاعَهُ وَأَعْتُدَهُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ
وَأَمَّا الْعَبَّاسُ عَمُّ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ فَهِيَ عَلَيَّ وَمِثْلُهَا ثُمَّ قَالَ أَمَا شَعَرْتَ أَنَّ
عَمَّ الرَّجُلِ صِنْوُ الْأَبِ أَوْ صِنْوُ أَبِيهِ
1623. Dari
Abu Hurairah, dia berkata, "Rasulullah SAW mengutus Umar bin Khaththab
untuk mengambil shadaqah (zakat), maka Ibnu Jamil, Khalid bin Walid dan
Al Abbas enggan (mengeluarkan zakat), " maka Rasulullah SAW bersabda,
"Ibnu Jamil tidak mencela kecuali karena ia dulu keadaannya fakir, maka
Allah menjadikannya orang kaya, dan adapun Khalid bin Walid, karena kamu
menzhalimi Khalid, ia telah menahan pakaian perangnya (pelindung badan)
dan menganggapnya orang yang berada di jalan Allah, dan adapun Al
Abbas, paman Rasulullah SAW, maka zakatnya menjadi tanggunganku dan yang
sepertinya, " kemudian beliau berkata, "Tidakkah kamu merasakan bahwa
paman seseorang adalah cabang bapak, atau cabang bapaknya. " (shahih, diriwayatkan oleh Al Bukhari dan Muslim) tanpa perkatan (yang terakhir "Tidakkah kamu merasakan...", dan beliau bersabda, "Maka zakatnya menjadi tanggungannya, dan sepertinya bersamanya ", dan ini adalah riwayat yang lebih rajih).
عَنْ عَلِيٍّ أَنَّ
الْعَبَّاسَ سَأَلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي
تَعْجِيلِ صَدَقَتِهِ قَبْلَ أَنْ تَحِلَّ فَرَخَّصَ لَهُ فِي ذَلِكَ
1624. Dari
Ali RA, bahwa Al Abbas bertanya kepada Nabi SAW tentang mempercepat
shadaqah (zakat) sebelum datang waktunya, maka Rasulullah SAW memberi
keringanan (membolehkan) kepadanya." (hasan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar